Sabtu, 29 November 2008

REVITALISASI AKSIOLOGIS TERHADAP
“KEKUASAAN STRATEGIK” WARGA BETAWI

Oleh: Wahyu Wibowo

IBARAT air, Perda No.3/2005 adalah hujan yang turun dengan lebat, yang langsung menghapus panas terik dengan seketika, sehingga membuat sejuk di hati. “Hujan” ini memang telah lama kita tunggu-tunggu, mengingat selama ini kita selalu tertimpa panas terik berkepanjangan.

Bahkan, andai hendak direnungi, kehidupan kita belakangan ini – sebagai warga Betawi dan penduduk Kota Jakarta – sesungguhnya nyaris tanpa jati diri, karena kita tidak lagi memiliki simbol entitas kebetawian, mengingat posisi Kota Jakarta yang lebih mencuat sebagai bagian inheren dari nilai-nilai kehidupan mondial. Oleh karena itu, ketika “hujan” itu turun, alhamdulilah, kita segera bisa berbenah diri menampilkan lagi jati diri kita, hususnya kita sebagai warga Betawi.

Berpijak dari hal di atas, marilah kita melakukan revitalisasi aksiologis terhadap nilai-nilai luhur kebetawian. Dengan revitalisasi ini, diandaikan bahwa warga Betawi sebenarnya sudah memiliki “kekuasaan strategik” dalam hal dominasi kultural atas penduduk Kota Jakarta. Agar revitalisasi termaksud menjadi terfokus, saya akan memberangkatkan diri pada butir yang ada di dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dan pertaliannya dengan butir yang ada di dalam Perda No.3/2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Di dalam Bab III Pasal 4 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas terbaca: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan permberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Sementara itu, di dalam Bab IV Pasal 9 Perda No.3/2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi, terbaca:

Pemanfaatan dan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi diarahkan kepada pemanfaatan dan pengembangan budaya, rumah tinggal, pendidikan, industri rumah tangga, pertanian, perikanan, peternakan, dan objek wisata; setiap orang atau badan hukum dan/atau yang memiliki, menghuni dan/atau memanfaatkan lahan dan/atau bangunan di lingkungan Perkampungan Budaya Betawi wajb menerima, melindungi, serta melestarikan lingkungan dan habitatnya sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks dengan kehidupan kita kini, setidaknya kita bisa melihat tiga hal yang mencuat dari UU dan Perda tersebut, yang, andai disimak, memperlihatkan benang merah betapa warga Betawi memiliki “kekuasaan strategik”. Pertama, pendidikan yang diakui menjunjung tinggi kemajemukan bangsa; kedua, pendidikan yang diakui sebagai suatu proses pembudayaan; dan ketiga, pemanfaatan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi yang disadari mesti melalui pengembangan budaya, yang oleh karena itu mengikat (secara hukum) siapa pun yang berkepentingan.

“Kekuasaan strategik”, yang disiratkan dari ketiga hal tersebut, dalam konteks ini memang mengandaikan sudah dimiliki warga Betawi sejak lama. Tentang si Doel yang anak sekolahan (berpendidikan tinggi), yang lingkungan rumahnya (di Kebayoran Lama?) masih Betawi banget, misalnya, setidaknya mencerminkan hal itu. Akan tetapi, uniknya, ketiga hal yang merupakan “kekuasaan strategik” warga Betawi tersebut, dewasa ini berkesan tinggal romantika belaka, karena tergerus nilai-nilai mondialisme. Bahkan jika dikaitkan dengan kehidupan kita kini, orang lebih senang jorjoran membangun mal dan pusat perbelanjaan, ketimbang memelihara hutan kota, setu yang asri, atau mengembangkan perkampungan Betawi yang memiliki nilai-nilai aksiologis kebetawian; perkampungan yang tidak hanya didirikan di atas lahan seluas 289 hektare (catatan: lalu, apa bedanya dengan definisi cagar budaya? – WW). Alhasil, kesadaran kritis kita tentang Kota Jakarta yang Betawi, dewasa ini tinggal berupa potongan-potongan nostalgia.

Namun demikian, agar tidak terjebak pada repetisi yang melodramatik, yakni meratapi wajah kultural Kota Jakarta yang sekarang ini sudah tidak jelas juntrungannya, ketiga hal tersebut – sebagai simbol “kekuasaan strategik” warga Betawi – sebaiknya kita pandang dari perspektif aksiologis kekinian.

Enjoy Jakarta dan Panoptikisme Kita Kini
PRAKARSA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meluncurkan program Enjoy Jakarta (Maret 2005) kiranya patut diacungi jempol. Pasalnya, program itu digelar demi menggenjot pariwisata Jakarta. Alhasil, selama 2005 ini warga Kota Jakarta akan disuguhi enam program unggulan, yakni turnamen golf internasional, wisata bahari, wisata belanja, wisata makan, kehidupan malam, dan spa.


Akan tetapi, untuk siapakah keenam program itu digelar? Atau, apakah program itu diberangkatkan dari “kekuasaan strategik” warga Betawi? Pasalnya, andai dicermati, keenam program tersebut memang dipersembahkan hanya bagi tamu mancanegara, konon agar mereka tidak cemas lagi datang ke Jakarta pascaledakan bom tempo hari. Implikasinya, warga Jakarta harus cukup puas bila hanya disuguhi pelbagai objek wisata yang “monoton”, seperti Museum Gajah, Museum Fatahilah, atau Taman Ismail Marzuki. Bahkan, objek-objek wisata ini kini tenggelam dalam riuh-rendahnya pembangunan mal dan apartemen di tiap penjuru kota. Yang amat memprihatinkan, Taman Ismail Marzuki, misalnya, yang mestinya menjadi pusat estetika atau pusat peradaban, kini seolah beralih fungsi menjadi pusat rekreasi biasa. Artinya, andai hendak direnungi, sebagai warga Betawi dan sebagai penduduk Kota Jakarta, kita boleh bersedih melihat “kekuasaan strategik” kita telah dilorot sedemikian rupa, sehingga terkalahkan oleh nilai-nilai mondialisme yang kapitalistik, liberalistik, hedonistik, dan konsumeristik.
Dengan demikian, benarkah keenam program unggulan tersebut akan membuat orang-orang mancanegara merasa enjoy datang ke Kota Jakarta? Sebab, buat apa datang ke Jakarta hanya untuk “sekadar” berwisata bahari atau berwisata belanja. Bukankah Yogyakarta, misalnya, lebih baik ketimbang Jakarta dalam “menjual” kotanya kepada tamu-tamu mancanegara. Oleh karena saya kurang yakin bahwa para tamu mancanegara itu bisa enjoy, cobalah simak empat hal yang menjadi brand image Jakarta berikut ini.

a. Jakarta adalah kota macet. Parahnya kemacetan lalu lintas di Jakarta tidak perlu lagi diuraikan. Yang jelas, andai hal ini dikaitkan dengan program turnamen golf atau kehidupan malam, bagaimana nalarnya sebuah kota yang lalu lintasnya amat sangat semrawut “dijual” melalui program itu? Kesannya, kita hanya ingin menampilkan sisi Jakarta yang mewah dan modern;

b. Jakarta adalah kota sampah. Melihat sampah yang menggunung, jalan-jalan yang kotor berlobang-lobang, dan sungai-sungai yang menghitam-legam, bagaimana secara nalar kita boleh mengaitkannya dengan program wisata bahari atau spa? Kesannya, kita berupaya keras tampil necis dan bersepatu mengkilat di suatu pesta, padahal rumah kita kumuh, bocor, dan kebanjiran;

c. Jakarta adalah kota unjuk rasa. Pada era kebebasan belakangan ini, unjuk rasa seolah merupakan hal yang “wajib” dilakukan sebagian warga Kota Jakarta. Bagaimana hal ini dapat dipertalikan secara nalar dengan program wisata makan atau program spa? Lagi pula, di Kota Jakarta tidak ada makanan yang secara estetik (disajikan dalam format nilai-nilai budaya Betawi) yang dapat ditawarkan kepada tamu-tamu mancanegara itu. Barangkali, mereka lebih baik digiring ke Bandung atau Padang, misalnya, yang estetika makanannya jauh lebih baik;

d. Jakarta adalah kota copet. Tingginya tingkat kriminalitas di Jakarta, setidaknya secara nalar sulit dihubungkan dengan program wisata belanja atau kehidupan malam. Kita boleh berargumentasi, bukankah mal dan plasa cukup aman bagi pembelanja. Akan tapi, dalam perspektif nilai-nilai budaya, kita seharusnya juga menyadari bahwa Jakarta memiliki tempat belanja yang representatif bagi tamu-tamu mancanegara, seperti Pasar Mester, Pasar Tenabang, Passer Baru, atau Pasar Ular.

Melihat brand image Jakarta di atas, boleh dipertanyakan sekali lagi, di manakah enjoy-nya Kota Jakarta? Untuk itu, “kekuasaan strategik” warga Betawi harus direvitalisasi agar Kota Jakarta memiliki lagi jati dirinya. Dengan demikian, kita mampu menepis nilai-nilai kehidupan mondial yang panoptik, yakni kehidupan yang membenarkan seolah-olah hidup modern haruslah kapitalistik, liberalistik, hedonistik, dan konsumeristik. Andai tidak hidup seperti itu, menurut panoptikisme, kita dianggap sebagai orang-orang yang tidak modern.

Paradigma Baru dan Upaya Distinsi Kita Kini
APA boleh buat, program Enjoy Jakarta sudah berjalan dengan mulusnya. Alhasil, dalam konteks ini, kita tak perlu bersedih melihat program tersebut tidak dilandaskan pada “kekuasaan strategik” warga Betawi. Lalu, kalau begitu, apa yang harus kita lakukan?


Hemat saya, kita perlu membuat distinsi – alias “berbeda dari” – melalui revitalisasi “kekuasaan strategik” yang tercermin dalam benang merah antara UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dan Perda No.3/2005 tentang Perkampungan Budaya Betawi. Distinsi itu, tentu berkaitan dengan upaya pembentengan diri dari gelombang nilai-nilai mondialisme yang dewasa ini merejang kehidupan kita tanpa ampun. Sebagai landasan distinsi, kita boleh menyadari kembali bahwa “kekuasaan strategik” yang (pernah) kita miliki itu pada dasarnya diwarnai nilai-nilai luhur (local genius) kebetawian, yang secara aksiologi menjadi dasar hidup dan berkehidupan kita. Dalam ungkapan lain, dengan melakukan revitalisasi nilai-nilai filosofis budaya Betawi, “kekuasaan” kita sebagai warga Betawi akan kembali bersinar-sinar. Kita menjadi tuan di kota kita sendiri. Oleh karena itu, melalui Perda No. 3/3005 janganlah menganggap entitas Betawi hanya sebagai “cagar budaya” (sebagaimana nasib suku Aborigin di Australia atau suku Indian di Amerika), melainkan juga menjadikan nilai-nilai filosofis budaya Betawi ke dalam gerak napas kehidupan kita secara operasional. Dalam kasus kecil, cobalah renungi, di manakah kekhasan budaya Betawi jika kita mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta? Ketika kita menyusuri jalan-jalan Kota Jakarta yang macet, di manakah kekhasan budaya Betawi menampakkan diri? Ataukah “budaya” itu memang harus muncul dalam “distinsi’-nya yang lain, misalnya, “drama” tarik-ulur pembebasan tanah (untuk kepentingan umum) di 13 kelurahan di Jakarta Utara dan Jakarta Timur; atau, “pergelaran” anak-anak miskin yang kekurangan gizi, yang sekaligus mencitrakan bahwa pemimpinnya tidak tahu apa-apa soal rakyatnya; atau, ini yang paling celaka, haruskah orang ke Kelurahan Srengseng Sawah terlebih dahulu untuk “melihat” Jakarta?
Apa pun itu, melalui revitalisasi nilai-nilai filosofis budaya Betawi, selain mampu melenyapkan etnosetrisme di kalangan siapa pun penduduk Kota Jakarta (tentunya, termasuk para pejabat di DKI Jakarta), juga akan membuat Kota Jakarta memiliki jati dirinya sendiri. Apalagi, pada era otonomi daerah ini, posisi budaya daerah tidak lagi seperti zaman Orde Baru, yang seolah-olah dilindungi namun dibiarkan meranggas. Dampaknya, integrasi antarbudaya daerah ketika itu menjadi mati, sehingga kita kehilangan perekat dalam hal persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, gerakan “ideologi kebebasan” yang dewasa ini lantang disuarakan, lihatlah, dalam banyak kasus justru membuat nyawa melayang, harta benda terkuras, dan remuknya infrastruktur, pendidikan, ekonomi, dan seterusnya. Dalam kaitan ini, amat pantas kita melakukan revitalisasi nilai-nilai filosofi budaya Betawi untuk digunakan sebagai “kekuasaan strategik” warga Betawi dan penduduk Kota Jakarta dalam “meladeni” nilai-nilai mondial yang kapitalistik, liberalistik, hedonistik, dan konsumeristik. Kita boleh saja mengatakan bahwa Jakarta adalah multikultur, sehingga kurang pantas jika nilai-nilai filosofis budaya Betawi dijadikan landasan utama. Namun demikian, janganlah lupa, entitas Betawi juga cerminan amat kental multikulturisme. Bahkan, sebagaimana dikatakan para pakar humaniora, kebudayaan Betawi merupakan potret miniatur bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, hemat saya, nilai-nilai filosofis budaya Betawi yang menopang “kekuasaan strategik” warga Betawi, seperti yang terungkap di dalam ungkapan Betawi (“taat ame orang tue”, misalnya), pantun Betawi (“ayun-ayun Siti Aise/mandi di kali rambutnye base/tidak sembahyang tidak puase/di dalam kubur ada nyang sekse:, misalnya), atau tari-tarian Betawi, jika direvitalisasi justru makin mengokohkan jati diri Kota Jakarta sebagai kota metropolit-kosmopolitan. Apalagi, orang Betawi, sebagai contoh, memiliki sifat yang egaliter, sebagaimana terpantul dari bahasa dan komunikasi sosial mereka. Namun demikian, tidak berarti orang Betawi bersifat individualistis, mengingat mereka juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi. Hal ini kentara pada upacara tradisional kebetawian, seperti kelahiran, pernikahan, perjamuan tamu, menjenguk orang sakit, dan bahkan dalam mereka membantu tetangga yang sedang ditimpa kemalangan. Tidak hanya itu, orang Betawi juga memiliki pandangan hidup bahwa manusia adalah makhluk individu yang sekaligus makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini dapat kita buktikan manakala kita melihat kentalnya kehidupan sehari-hari orang Betawi dengan kehidupan agama Islam. Bahkan, nilai-nilai filosofis budaya Betawi amat dipengaruhi agama Islam, seperti Ruwahan, Syawalan, atau Lebaran.
Dalam konteks ini, tentu tidak dapat dikatakan bahwa kebudayaan Betawi bersifat statis. Sebab, pengaruh budaya modern sebagai tuntutan mondialisme dapat disinergiskan melalui revitalisasi nilai-nilai filosofis budaya Betawi tersebut. Kenyataan ini tentu bukanlah sesuatu yang mengada-ada, mengingat selalu terdapat proses tranformasi budaya di dalam suatu budaya yang dinamis. Lagi pula, amat wajar pula bila perkembangan suatu budaya seiring-sejalan dengan kesadaran budaya para pemimpinnya. Dalam kaitan ini, distinsi kita akan mengokohkan “kekuasaan strategik” kita sebagai warga Betawi. Kitalah yang secara kultural mendominasi hidup dan kehidupan di Jakarta. Bukan orang lain, juga bukan pemimpin kita yang “sok” Betawi.
Nah, sebagai penutup, izinkanlah saya menulis pantun berikut:

Iris-iris daun kelape
Buang ke deket pohon pepaye
Kalau aye gubernur Jakarte
Aye jamin Jakarte berbudaye

(tapi, ini, mimpi gak yee…)

Kota Depok, Juli 2005

Makalah ini ditulis dalam kaitan dengan acara sosialisasi UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, berkaitan dengan Perda No.3/2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jak-Sel; Jakarta, 4 Juli 2005.